
polresbengkayang.com – Polsek Jagoi Babang bersama Karantina Pertanian Kls I Entikong Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Jagoi Babang melakukan pemusnahan barang bukti barang ilegal asal Malaysia, Sabtu (7/12/2019).
Panit Reskrim polsek Jagoi babang IPDA KUSNANDAR bersama unit reskrim polsek Jagoi babang melakukan penangkapan barang ilegal asal malaysia yang di bawa dengan menggunakan kendaraan roda empat yang masuk dan melintasi mako polsek Jagoi babang tepatnya di jalan dwikora Jagoi babang.
Pada saat melakukan pemeriksaan polsek Jagoi babang menemukan barang ilegal asal malaysia yaitu 12 krat Telur Ayam,7 kotak Sosis,4 kotak Wortel, 1 kotak Daging Sapi Alana 20 kg, 5 karung kentang pakistan @ 12 kg dan 4 kotak Ceker Ayam @ 12 kg, Yang pada saat melakukan pemeriksaan tidak memiliki dokumen yang resmi.
Adapun barang ilegal asal malaysia tersebut dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/221/A/XII/Res 1.3/2019/ResBky/Sek Jagoi Bbg, tgl 06 Desember 2019 tentang Kepabeanan dan dilakukan Pelimpahan perkara Kepabeanan kepada Penanggung Jawab Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Jagoi Babang dan dilanjutkan Pemusnahan Barang bukti pemusnahan bersama di polsek Jagoi babang.
Panit Reskrim IPDA KUSNANDAR menghimbau agar masyarakat tidak membawa barang ilegal asal malaysia masuk ke wilayah hukum polsek Jagoi babang terutama yang tidak mematuhi undang-undang atau yang berbelanja lebih dari RM 600 (enam ratus ringgit malaysia) yang berlaku bagi masyarakat di perbatasan, Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti bisa berjalan dengan aman dan kondusif.
Penulis:Feri santoso
