polresbengkayang.com – Guna memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait maklumat kapolri dan Himbauan MUI Kab. Bengkayang, Bhabinkamtibmas Polsek Capkala terjun langsung menyebar dan menempel pamflet yang berisikan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Surat Himbauan MUI Kab. Bengkayang tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi darurat covid-19.

Pemasangan himbauan MUI Kab. Bky dilakukan di tempat-tempat strategis, seperti di masjid, toko yang ada di wilayah hukum Polsek Capkala. Salah satu personel Bhabinkamtibmas Polsek Capkala Bripka Teri , menjelaskan pemasangan maklumat kapolri dan Himbauan MUI Kab. Bengkayang untuk kebaikan bersama, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

“Dalam maklumat ini kapolri mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” jelas Teri.

Lebih lanjut Teri menjelaskan “Himbauan MUI Kab. Bengkayang nomor:22/MUI-BKY/III/2020 tentang pelaksanaab ibadah dalam situasi darurat korona (covid-19), sambungnya.

Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma. S.I.K, MH melalui Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon, menjelaskan dengan adanya maklumat kapolri dan Himbauan MUI, pihak Polsek Capkala meminta agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi isi dari maklumat tersebut untuk kemaslahatan bersama.

Selain itu seluruh jajaran anggota Polsek hinggga bhabinkamtibmas telah memasang maklumat kapolri di tempat-tempat strategis, dan juga himbauan MUI Kab. Bengkayang telah ditempel di mesjid-mesjid kec. Capkala. Tujuannya agar mudah dibaca oleh masyarakat Kecamatan Capkala.

Penulis: Nanang. S