
Polres Bengkayang – Pelakasanaan kegiatan himbauan Memakai Masker kepada masyarakat Kecamatan Capakala yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Covid-19, Kamis 10/09/2020
Pendisiplinan terkait Pemakaian Masker pada hari ini yang melibatkan unsur Forkopimcam Capkala berjalan dengan Lancar
Dalam kesempatan ini Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon yang di dampingi unsur terkait membacakan Peraturan Bupati No. 36 tahun 2020 mengenai aturan Denda atau Sanksi sosial tentang Penerapan disiplin dan Pengendalian Covid-19
Pelaksanaan kegiatan kali ini mengedepankan himbauan atau teguran terhadap warga yang tidak memakai masker, seperti halnya Kapolsek Capkala memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya memakai masker, disamping mencegah penularan Covid-19 juga mencegah berbagai jenis virus yang dapat mengganggu kesehatan kita
Dengan Kegiatan ini diharapkan warga makin sadar dan disiplin untuk mengikuti Protokol kesehatan pemerintah dengan ingat 3M Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak agar terhindar dari penularan Covid-19
Penulis: Binmas Capkala.
