Polres Bengkayang – Guna mengingatkan bahayanya Karhutla, Bhabinkamtibams desa Bani Amas Bripka Danis Untoro dan anggota shabara Polsek Bengkayang Bripda Yordanus laksanakan imbauan larangan Karhutla dengan cara sosialisasi kepada warga Kecamatan Bengkayang khususnya warga Desa Setia Budi, tentang larangan Karhutla dan dampak yang ditimbulkan dari Karhutla pada hari, Senis (17/08/2020).
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang di timbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap , penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memulai tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Warga sangat mengerti dan memahami pesan himbauan yang telah disampaikan dan harapan untuk menjaga udara yang bersih dan segar.
“ Apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Bengkayang, agar bisa menghubungi Polsek Bengkayang dan akan segera di tindak lanjuti,”kata Bripka Danis Untoro
Dalam sosialisasi itu, dilakukan memasang spanduk di kantor Desa Setiw Budi tentang himbauan kepada masyarakat Desa Setia Budi, dilarang membakar hutan dan lahan karena merupakan tindak pidana berikut ancaman hukumannya. Pemasangan spanduk ini tempat yang mudah dilihat khalayak umum.