polresbengkayang.com – Polsek jagoi babang ajak warga lindungi anak dan tidak lakukan kekerasan terhadap anak,
Selasa (5/2).

Polres Bengkayang, Polsek jagoi babang peduli terhadap anak khususnya anak di bawah umur yang harus di lindungi hak-haknya dan tidak melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan apabila melakukan kekerasan fisik maka pelaku akan di kenakan undang-undang perlindungan anak.

Dengan adanya undang-undang perlindungan anak maka perlu di sosilisasi kan kepada warga dan kepada anak itu sendiri, Sehingga di harapkan tidak terjadi kekerasan terhadap anak di kemudian hari.

Melalui pendekatan polisi khususnya polsek jagoi babang di harapkan bisa menjadi contoh bahwa anak-anak harus di jaga dan di lindungi baik masa depannya maupun haknya.

Penulis : Feri santoso
Editor : Alfian N/Nanang P