
polresbengkayang.com – Saturan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melakukan konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,81 gram, dan 34,58 gram.
Dalam keterangannya dihadapan awak media Kasat Rekrim Polres Bengkayang AKP Michael Terry Hendrata menyampaikan, pemusnahan dilakukan terhadap dua Laporan Polisi yang ditangani oleh Satnarkoba Polres Bengkayang yakni LP No. 50 tahun 2019 tanggal 4 April 2019 dan LP No.51 tahun 2019 tanggal 5 April 2019.
“Yang akan dimusnahkan yakni dari barang bukti LP No.50 tahun 2019 Shabu seberat 16.71 gram dari tersangka Birin dan dari LP No.51 tahun 2019 barang bukti Shabu seberat 33.58 gram dari tersangka Reza Juniardi,” terang Terry, Kamis (27/6).
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Suanto menegaskan, dengan telah diumumkannya pemusnahan barang bukti narkoba dan juga barang bukti untuk di Pengadilan Negeri, ia berharap tidak ada lagi yang ditangkap karena narkoba dan jika ada maka kedepan tetap akan ditangkap dan sikat para pelaku sampai keakar-akarnya.
“Maka kami mohon doa dari semua pihak agar tidak ada lagi didapati pelaku yang main narkoba. Karena narkoba bisa merusak anak-anak, orang tua dan keluarga baik para pemuda dan ibu hamil dan semua kalangan,” katanya.
Kompol Suanto berharap kepada para tersangka yang sudah tersangkut pada masalah narkoba supaya segera bertobat, dan sadar serta meminta agar dapat menghimbau rekannya yang mungkin masih menjadi pengedar dan bandar, serta pemakai narkoba agar tidak lakukan kerja haram, karena masih banyak jalan hidup dan banyak kerja halal untuk menghidupi keluarga.
“Agar tak masuk dalam penjara berhentilah masuk dalam masalah narkoba, mari cintai keluarga dan sanak saudara kita dan bahkan badan kita sendiri harus dijaga. Kami juga meminta kepada rekan-rekan Jaksa dan Hakim PN Bengkayang agar menghukum berat pelaku agar ada efek jera,” tegasnya.
