
Jajaran Polres Bengkayang Polda Kalbar telah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh Kanit Tipidum Polres Bengkayang dan Kanit Reskrim Polsek di Kabupaten Bengkayang dalam sepekan terakhir.
Dari lima laporan ini, para pelaku berhasil diamankan sebanyak tiga orang, yakni D, FFA, dan ADH.
Wakapolres Bengkayang, Kompol Michael Terry mengungkapkan lima kasus Curanmor terjadi di beberapa lokasi perumahan warga di area Kecamatan Bengkayang, Teriak dan Sanggau Ledo.
“Pada hari ini 5 kasus Curanmor berhasil diungkap oleh Satreskrim dan unit jajaran Polres Bengkayang,”ucap Wakapolres Terry, saat Press Release kasus Curanmor di Mapolres Bengkayang, Selasa (14/6/2022).
Wakapolres Terry, memaparkan modus operasi pelaku Curanmor yaitu dengan masuk kedalam rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya atau rumah dalam keadaan kosong. Kemudian para pelaku mencari sasaran sambil mengawasi kelengahan korban.
“Berawal dari niat dan ada kesempatan aksi pencurian itu dilakukan,”katanya.
Kemudian, Wakapolres Terry mengungkapkan, lima kasus Curanmor terjadi di beberapa lokasi perumahan warga tersebut terjadi pertama di sebuah gudang samping rumah Jalan Sumondo Dusun Sanggau Kota, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, pada tanggal 7 Desember 2021 lalu,
Lalu, TKP kedua di teras rumah seorang korbannya di Dusun Ledo, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, pada 20 Mei 2022. Dan TKP ke ketiga terjadi di dalam rumah seorang warga di Dusun Sentagi Dalam, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, pada 10 Mei 2022.
“Setelah itu TKP keempat terjadi di sebuah Kost di Jalan Swadaya, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, pada 30 Januari 2022. Serta terjadi di teras rumah seorang warga di Dusun Bengasi, Desa Puteng, Kecamatan Teriak pada tanggal 17 April 2022,”paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi membeberkan salah satu kronologi penangkapan tindak pidana Curanmor tersebut.
Dimana pelaku berinisial D melakukan beberapa pencurian sepeda motor di beberapa TKP, sehingga dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka D, yang ketika itu berada di wilayah Polsek Suti Semarang berhasil diamankan, berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor ketika itu.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka D adalah melakukan tindak Curanmor di Sanggau Ledo dan Ledo, dengan total 3 kendaraan sepeda yang berhasil dicurinya,”jelas Sagi.
Kemudian ia mengatakan, untuk tersangka FFA dan ADH pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Bengkayang dan teriak, dengan jumlah barang bukti dua sepeda motor.
“Atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,”tutup AKP Sagi.
