
polresbengkayang.com – Polsek Sungai Raya. Unit Lantas Polsek Sungai Raya melakukan penertiban lalu lintas di wilayah langkah pertama yang dilakukan polisi adalah memberikan teguran kepada para pengendara kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas seperti, tidak menggunakan helm standar.
Seperti yang dilakukan anggota Unit Lantas Polsek Sungai Raya Bripka Birnatsyah, Senin (9/3/2020), menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan.
Polisi menegur dan memberikan arahan agar mulai saat itu bagi pengendaraan sepeda motor wajib mengurus kelengkapan pengendara seperti SIM, menggunakan helem dan mengurus kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, STNK, kaca spion, lampu utama dan lampu reting.
Tampak seorang polisi memberi teguran kepada seorang pengendara wanita atau ibu-ibu yang saat itu mengendarai sepeda motor tanpa helem.
Kapolsek Sungai Raya IPTU SAMIDI Senin (9/3/2020) mengatakan, langkah awal dalam rangka penertiban lalu lintas di wilayah hukum Polsek sungai raya adalah menugaskan anggota Unit lantas untuk melakukan pengaturan lalu lintas di semua jalur rawan yang ada di wilayah hukum Polsek Sungai Raya.
Pengaturan lalu lintas ini dilakukan setiap hari, dimulai Senin (9/3/2020) dengan jadwal pagi hari pukul 06.30 sampai 07.30.
