Polres Bengkayang – Satuan lantas Polres Bengkayang terus melakukan himbauan larangan bagi pengendara dibawah umur. Pengendara motor yang dikendarai oleh anak dibawah umur dan pada saat mereka mengendarai motornya tidak menggunakan helm dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditemukan oleh personel Sat Lantas Polres Bengkayang saat melaksanakan Operasi Ketupat Kapuas-2020.

Kemudian anak dibawah tersebut diberhentikan oleh petugas Satlantas polres Bengkayang Bripka Ruslan pada saat melaksanakan kegiatan dalam rangka Operasi Ketupat Kapuas 2020 terkait pencegahan Covid-19, Kamis (14/05/2020) pukul 07.30 Wib.

Setelah diberhentikan, selanjutnya diberikan teguran terhadap pengendara anak dibawah tersebut, untuk mentaati aturan tertib lalu lintas yang ada, terlebih lagi untuk anak dibawah umur belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa, apalagi mereka berkendara tanpa menggunakan Helm itu dinilai sangat berbahaya bagi mereka.

Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Tri Teguh Mulyono, S.H. melalui Kanit Turjawali Lantas Ipda Eko Rusnowo mengatakan bahwa tindakan anggota yang memberikan teguran kepada anak sekolah yang melanggar aturan merupakan wujud kasih sayang kami kepada generasi penerus bangsa.

Dalam teguran kepada anak dibawah yang melanggar, anggota menyampaikan bahwa anak dibawah umur belum dibolehkan membawa kendaraan bermotor apalagi tidak memakai helm dan diimbau untuk tidak diulangi lagi dikemudian hari, apabila dikemudian hari mereka masih melanggar lagi pasti akan ditindak.

“Kami berharap tentunya memahami aturan lalu lintas dan tidak melanggar lagi. Sebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya banyak yang melibatkan dari kalangan pelajar dan anak dibawah umur, ucap Kanit Turjawali Lantas.