Bengkayang – Seperti biasanya, Setiap Pagi Personil Satlantas Polres Bengkayang melakukan kegiatan Gatur Pagi diwilayah hukum Polres Bengkayang. Kamis (04/06/20).

Pada saat melaksanakan pengaturan lalu lintas melihat dua orang anak yang sedang berboncengan mengendarai kendaraan bermotor dan tidak gunakan Helm SNI. Mereka diberhentikan selanjutnya diberikan teguran terhadap pengendara anak tersebut, untuk mentaati aturan tertib lalu lintas yang ada.

Terlebih lagi untuk anak – anak dibawah umur, belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa. Apalagi mereka berkendara tanpa menggunakan Helm, dan itu dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.

Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Tri Teguh Mulyono, S.H. mengatakan “Para remaja di bawah 17 tahun sudah seharusnya tidak mengendarai kendaraan karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Tingginya kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan oleh ulah para remaja di bawah 17 tahun yang secara serampangan dalam berkendara.”

Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Pada Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”