
polresbengkayang.com – Pemusnahkan senjata api dan benda-benda berbahaya lainnya. Barang-barang tersebut diperoleh dari warga yang secara sukarela menyerahkannya ke polisi.
“Plh Kapolsek Seluas Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P mengucapkan terimakasih kepada warga di Kecamatan Seluas karena ada yang telah sukarela dan penuh kesadaran untuk menyerahkan senjata api rakitan, Rabu (18/12/2019).
Karena barang-barang tersebut membahayakan bagi jiwa orang dan meresahkan masyarakat, maka harus dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda listrik.
Polisi terus mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api atau pun senjata tajam. “Bagi warga masyarakat yang masih memiliki,menyimpan, merakit atau memperjualbelikan senjata tersebut akan dikenai UU Darurat No 12 tahun 1951,” imbuhnya.
Pemusnahan tersebut digelar di Polres Bengkayang. Pemusnahan itu dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP N.B Darma, S.I.K., M.H.
