
Polsek Ledo Polres Bengkayang. Anggota Piket Spkt Polsek Ledo memberikan pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat yang kehilangan barang/surat berharga. Senin/27/Desember/2021
Kapolsek Ledo Ipda M. Rokhim, SH menjelaskan bahwa tugas Pokok SPKT Polsek Ledo memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam penerimaan dan penanganan laporan kehilangan / pengaduan, pelayanan bantuan / pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku
Sesuai dengan tugas rutin dan tugas pokok Kepolisian melalui piket SPKT seperti yang terlihat anggota piket Spkt Polsek Ledo sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kehilangan barang/surat berharga berupa Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kapolsek Ledo Ipda M. Rokhim, SH menuturkan di masa Pandemi covid19 pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid19, pelayanan kepolisian tetap berjalan normal selama 1 X 24 jam hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian baik pelayanan berhubungan dengan Laporan tindak pidana, Laporan Polisi, Laporan kehilangan surat menyurat atau barang berharga atau dalam hal pelayanan memberikan bantuan pengamanan dan lain sebagainya.
Ipda M. Rokhim,SH mengingatkan juga kepada personilnya, pada saat melaksanakan dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar selalu waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan covid 19 seperti selalu menggunakan masker, hindari kontak langsung seperti bersalaman tetap jaga jarak dan lain sebagainya guna mencegah penyebaran virus Covid 19.
