
Kepolisian Sektor Ledo Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka SPK Polsek Ledo Polres Bengkayang melalui Anggota Jaga Briptu Tan Deden buatkan masyarakatnya surat keterangan kehilangan KTP, SIM dan surat–surat berharga lainnya.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan menjadi kegiatan rutin personil Polsek Ledo.
Pembuatan surat keterangan kehilangan ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Ka SPK Polsek Ledo Aipda Wahyudi.
Saat ditemui diruangannya Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, S.H. menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Ledo ungkapnya.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KK atau foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.
Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim mengatakan bahwa bentuk pelayanan yang dilakukan oleh polsek ledo sama sekali tidak ada pungutan biaya sekecil apapun terkecuali dalam hal pembuatan SKCK karna sudah diatur didalam undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim juga berpesan kepada warga masyarakat kecamatan ledo khususnya apabila dalam pelayanan kepolisian atau instansi terkait apapun ada diminta pungutan biaya/pungli agar segera melaporkan nya tutupnya.
