Polres Bengkayang – Operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Selasa (19/01/2021) pagi dilaksanakan di Depan Pos Lantas Jalan Perwira Bengkayang. Sebanyak 20 orang meliputi Personil Satlantas dan anggota Polres Bengkayang diturunkan dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut. Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bengkayang AKP Tri Teguh Mulyono, S.H.

Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat pengguna jalan dna pengendara kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh Petugas dna diberikan himbauan dna masker gratis. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya.

Kasat Lantas Polres Bengkayang mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah dan Polri untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19. “Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.