Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Bripka Eka. H, tegaskan aturan pemerintah untuk wajibkan warga menggunakan masker, Minggu (28/06/2020).

Penggunaan masker sebagai alat pelindung diri dari penularan virus adalah yang paling efektif karena menggunakan masker kain teruji sampai 70% menghalau virus masuk langsung ke area dalam tubuh manusia.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh masyarakat apa bila ingin melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Oleh karenanya anggota personil Polsek Teriak menegaskan kebijakan pemerintah tersebut dengan menghimbau kembali kepada masyarakat agar menggunakan masker.

Yang terakhir di pesankan kepada masyarakat untuk menghindari kontak fisik langsung dengan orang lain, Selalu mencuci tangan setelah bepergian, sebelum masuk rumah dan menghindari tempat keramaian sampai situasi kondusif kembali.

Penulis : Makarius putra baraga