Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Bripka Sanggra. S, sampaikan imbauan terkait larangan membakar lahan kepada warga, Sabtu (06/03/2021).

Personil polsek Teriak dalam giat ini berusaha mencegah adanya tindakan dari warga sekitar yang du perkirakan dapat menimbulkan karhutla.

Karena memang di wilayah kecamatan Teriak sendiri masih banyak petani tradisional yang membuka lahan dengan cara di bakar.

Namun cara pembukaan lahan dengan cara tersebut di anggap berbahaya dan berpotensi besar menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya.

Oleh karena itu personil polsek Teriak mengimbau kepada warga sekitar agar tidak melakukan tindakan pembakaran hutan mengingat apabila terjadi karhutla akan menimbulkan banyak dampak negatif.

Penulis : Makarius Putra Baraga