Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Bripka Sanggra. S, mengimbau kepada warga terkait larangan perbuatan pungli, Kamis (18/03/2021).

Bripka Sanggra. S, melaksanakan kegiatan rutin kepolisian untuk menyampaikan imbauan stop pungli kepada warga sekitar di wilayah hukum polsek Teriak.

Dalam imbauannya di jelaskan oleh personil polsek Teriak bahwa perbuatan pungutan liar memang menjadi kegiatan yang di larang oleh pemerintah.

Karena perbuatan pungutan liar itu sendiri bersifat merugikan kepada seluruh warga masyarakat yang menjadi korban dari praktek tersebut.

Personil polsek Teriak juga mengajak warga sekitar untuk selalu kompak dan bersama-sama mencegah agar tidak di temukan adanya praktek pungli di wilayah kecamatan Teriak.

Selama pelaksanaan penyampaian imbauan tersebut di laksanakan dapat berlangsung dengan aman dan menadapat dukungan oleh masyarakat sekitar yang juga tidak menginginkan timbulnya praktek pungli di wilayah hukum polsek Teriak.

Penulis : Makarius Putra Baraga