Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Brigadir Inti memasang baliho Maklumat Kapolda Kalbar mengenai larangan Karhutla, Kamis (23/07/2020).
Dalam hal ini maklumat Kapolda Kalbar dengan nomor maklumat : Mak/2/V/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan, di tempelkan di tempat umum yang dapat di lihat oleh seluruh lapisan masyarakat.
Karena memang isi dalam maklumat tersebut di tujukan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mematuhi apa yang telah di sampaikan dalam maklumat ini.
Dengan di pasang di depan kantor desa Bangun Sari kecamatan Teriak di harapkan kehadiran maklumat ini dapat efektif tersalurkan kepada seluruh warga.
Sehingga dapat mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan serta akibat dari karhutla yaitu kabut asap yang mendatangkan banyak dampak negatif bagi masyarakat.
Penulis : Makarius Putra Baraga