Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Brigadir Jemmy.F.H., lakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pungli, Kamis (05/11/2020).

Pemberantasan budaya pungli ini sendiri sudah diatur sesuai dengan peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).

Maka dari itu personil Polsek Teriak berupaya untuk mensosialisasikan mengenai Stop Pungli kepada warga sekitar sebagai bentuk pencegahan akan hal tersebut.

Di jelaskan kepada warga bahwa pelaku pungli baik yang menerima maupun yang menerima merupakan tindakan yang salah dan kedua nya dapat di pidanakan apa bila terbukti melakukan pungli.

“Oleh karena nya masyarakat terutama di wilayah kec. Teriak jangan sampai ada yang terjerat hukum akibat Pungli” Ucap Personil Polsek Teriak kepada warga.

Selama palaksanaan nya kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta di sambut baik oleh warga yang menerima imbauan.

Penulis : Makarius Putra Baraga