Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Brigadir R. Deli, lakukan kegiatan pencegahan terhadap penambanagan emas tanpa izin, Minggu (14/03/2021).
Personil polsek Teriak belakangan ini tengah gencar melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap kegiatan penambagan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Hal tersebut di karenakan akibat dari adanya penambangan emas tanpa izin yang di anggap dapat menimbulkan kerusakan pada kelestarian hutan sekitar.
Selian itu kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat Illegal dan bagi pelakunya dapat di pidanakan.
Atas hal-hal tersebut maka di imbaukan kepada warga agar tidak melakukan tindakan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum polsek Teriak.
Selama pelaksanaan penyampaian imbauan oleh personil polsek Teriak untuk tidak melakukan tindakan PETI ini berjalan dengan aman dan lancar serta di dukung oleh masyarakat setempat.
Penulis : Makarius Putra Baraga
