Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Bripka Eka. H, jelaskan tentang larangan pemerintah agar masyarakat tidak membakar hutan, Minggu (17/05/2020).

Memasuki musim kemarau di mana musim seperti itu masyarakat banyak yang membuka lahan pertanian, maka personil Polsek Teriak melakukan upaya agar dalam membuka lahan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran lahan.

Karena dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan dan dampak dari kebakaran hutan, akan memicu masalah internasional.

Mengingat pemerintah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan mengakibatkan timbulnya kabut asap.

Maka upaya yang di lakukan oleh personil polsek Teriak ini adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan terjadi seperti terjadinya karhutla dan kabut asap.

Penulis : Makarius putra baraga