Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Brigadir K. Inti, imbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar, Jumat (26/02/2021).
Terkait dengan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau ini yang mana dominan penyebabnya adalah faktor manusia.
Oleh karenanya personil polsek Teriak menegaskan kepada seluruh warga melalui imbauan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan menggunakan metode di bakar.
Personil polsek Teriak juga menjelaskan kepada warga bahwa Pelaku yang sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman.
Yaitu sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Kehutanan, maka pelaku karhutla dapat di kenakan ancaman hukuman pidana dan denda.
Dengan adanya imbauan tersebut di harapkan ke depan masyarakat dapat taat, sehingga tidak ada warga yang terlibat hukum di karenakan membakar hutan.
Penulis : Makarius Putra Baraga
