Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Bripka Aji. S, imbau warga untuk tidak melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, Sabtu (23/03/2021).

Larangan aktifitas penambangan emas tanpa izin bukanlah tanpa alasan melainkan di karenakan limbah dari hasil penambangan tersebut dapat nencemari lingkungan sekitar.

Dan apabila lingkungan sekitar sudah tercemar tentu saja sangat merugikan dan berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tercemar tersebut.

Maka dari itu Bripka Aji. S, rutin untuk mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya polsek Teriak.

Selama pelaksanaan penyampaian imbauan oleh personil polsek Teriak kepada warga agar tidak melakukan giat PETI tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Penulis : Makarius Putra Baraga