
Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Brigadir Sanggra. S, imbau warga agar tidak terlibat pungli, Rabu (30/12/2020).
Kegiatan pungutan liar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat di pidanakan apabila terbukti melakukan hal tersebut.
Maka dari itu personil polsek Teriak menyampaikan imbauan kepada warga di sekitar wilayah tersebut agar tidak terlibat dalam praktek pungutan liar.
Karena hal tersebut juga bersifat merugikan masyarakat banyak, masyarakat juga di harapkan dapat bersama-sama dalam memerangi tindak pidana pungli.
Dengan melaporkan kepada pihak polsek Teriak apabila ada melihat atau pun mengetahui mengenai perbuatan pungli di sekitar wilayah kec. Teriak.
Penulis : Makarius Putra Baraga
