Polres Bengkayang- Polsek Sungai Betung – Pungli atau Pungutan Liar adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum,dikarenakan perbuatan Pungli adalah memaksa seseorang / kelompok tertentu untuk memberikan Uang dan barang demi kepentingan Pribadi Oknum yang melakukannya ,dan dilakukan di luar peraturan yang berlaku di NKRI. untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), BRIPKA LIPUS selaku Anggota POLSEK SUNGAI BETUNG mensosialisasikan Stop Pungli kepada masyarakat di Desa Karya Bhakti Kecamatan Sungai Betung pada saat melaksanakan kegiatan sambang ke rumah penduduk.Kamis (21/01/2021).

BRIPKA LIPUS mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Sungai Betung untuk ikut serta dan berperan aktif dalam pencegahan Praktek Pungutan liar (Pungli).

“Karena dengan dukungan warga, maka tugas Kepolisian akan semakin lebih mudah untuk menjaga kamtibmas dan mencegah praktek pungli, Khususnya di Kecamatan Sungai Betung,” Pungkasnya.