Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung – Sebagai Upaya Untuk Mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Kecamatan Sungai Betung,Kab.Bengkayang,Polsek Sungai Betung memberikan teguran berupa surat pernyataan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Karya Bhakti BRIPKA LIPUS pada saat melaksanakan Pelayanan kepada Maayarakat di Mapolsek Sungai Betung. Sabtu /07/11/2020.

Bripka Lipus memberikan teguran berupa Surat Pernyataan kepada masyarakat yang tidak memakai Masker dan menjelaskan agar wajib menggunakan masker saat berpergian.

Selain itu,Bripka Lipus juga memberikan Himbauan terkait 3M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan. Polsek Sungai Betung akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker.”kita berharap masyarakat agar disiplin menggunakan masker,agar tidak ada lagi kasus baru Covid 19 di wilayah kita “.Pungkasnya.

# Egi.