
polresbengkayang.com – Menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 bahwa Kepolisian mempunyai peran penting pada Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) maka Brigadir Times lakukan kegiatan pre-emtif dengan lakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga Kecamatan Seluas tentang Saber Pungli, Sabtu (20/07/2019).
Pada kegiatan tersebut Personil Polsek Seluas me jelaskan tentang Saber Pungli bahwa Pungutan Liar (Pungutan Liar) merupakan suatu tindak kejahatan.
“Tujuan himbauan ini diberikan kepada masyarakat yaitu guna masyarakat lebih memahami terkait dengan pelayanan publik yang tanpa menggunakan pungli (pungutan liar)” ucap Brigadir Times.
Selain itu, tujuan himbauan ini bermaksud untuk Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar yang ada diwilayah Kecamatan Seluas.
Penulis : Nelson
