polresbengkayang.com – Polsek Ledo, Hampir setiap hari terlihat Personil Polsek Ledo terutama Bhabinkamtibmas mendatangi masyarakat kemudian menyampaikan himbaun sekaligus mengajak mengabadikan dokumentasi larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan menggunakan Banner.

Salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek mengatakan bahwa Penambangan Emas Tanpa Ijin dilarang dan diancam dengan Pidana Penjara dan Denda karena dampaknya bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk kerusakan lingkungan, sebagai contoh apabila penambangan emas tanpa ijin berhubungan langsung ke sumber air maka ikan dipastikan tidak dapat berkembang dengan baik dan air yang terdampak limbah akan kotor dan tidak dapat dimanfaatkan.

Untuk itu Kami menghimbau apabila masih ada pelaku yang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin khususnya di wilayah Kecamatan Ledo untuk segera menghentikan kegiatannya, keuntungan yang didapat pelaku PETI tidak sebanding dengan kerugian banyak orang, mari kita bersama menjaga dan melestarikan lingkungan serta sumber – sumber penghidupan semua masyarakat seperti sungai yang bersih, tutupnya.