
Mencegah Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) Di Wilayah Kecamatan Ledo, Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Untuk Desa Semangat Briptu Tan Deden Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat; (Rabu/25/08/2021).
Kepolisian Sektor Ledo tidak mau memandang sepele kejadian karhutla. Terlebih seperti saat ini sudah mulai memasuki musim tradisi berladang bagi masyarakat setempat, dimana tradisi berladang atau membuka lahan baru bagi masyarakat setempat ini identik dengan cara membakar yang mana hal tersebut merupakan suatu kearifan lokal dan sudah menjadi tradisi turun temurun bagi masyarakat setempat.
Adalah Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Semangat Briptu Tan Deden yang kali ini terlihat sedang melakukan sosialisasi peraturan dan tata cara pembukaan lahan pertanian kepada masyarakat. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Briptu Tan Deden menyebut sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengerti isi peraturan tersebut sehingga diharapkan warga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Ledo.
Di tempat terpisah Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana membenarkan Briptu Tan Deden yang melakukan sosialisasi aturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut”; tuturnya.
Kapolsek Ledo menyebut kepatuhan warga terhadap peraturan tersebut akan tentunya berdampak positif bagi warga itu sendiri. “Karena tujuannya tidak lain dan tidak bukan yaitu guna mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita”, tutupnya.
