
Mencegah Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) Di Wilayah Kecamatan Ledo, Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Untuk Desa Serangkat Bripda Ega Sosialisasi Kepada Masyarakat; (Selasa/20/07/2021).
Kepolisian Sektor Ledo tentunya tidak mau memandang remeh akan kejadian karhutla. Terlebih seperti saat ini sudah mulai memasuki musim tradisi berladang bagi masyarakat setempat, dimana tradisi berladang atau membuka lahan baru bagi masyarakat setempat ini identik dengan cara membakar yang mana hal tersebut merupakan suatu kearifan lokal dan sudah menjadi tradisi turun temurun bagi masyarakat setempat itu sendiri.
Polsek Ledo melalui Bhabinkamtibmas Desa Serangkat Bripda Ega kali ini terlihat sedang melakukan sosialisasi peraturan dan tata cara pembukaan lahan pertanian kepada masyarakat. Adapun peraturan tersebut yaitu Peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Bripda Ega menyebut sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengerti isi peraturan tersebut sehingga diharapkan warga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Ledo.
Sementara di tempat terpisah Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi aturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut”; ujarnya. Ia menyebut kepatuhan warga terhadap peraturan tersebut akan dapat berdampak positif pula bagi warga itu sendiri. “Karena tujuannya tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk kebaikan kita bersama juga yaitu guna mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita”, terangnya.
