
Polres Bengkayang – Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) diwilayah hukum Polsek bengkayang, Ka Spkt II Polsek Bengkayang Bripka Minardus Zainudin mensosialisasikan kepada beberapa warga untuk menolak praktek pungli pada hari kamis (28-05-2020).
Dalam sosialisasinya, Bripka Minardus Zainudin berharap tidak ada lagi pungutan-pungutan liar yag terjadi dalam wialayah hukum Polsek Bengkayang ,kecamatan Bengkayang.
Bripka Minardus Zainudin juga mengajak kepada warga khususnya warga Kec. Bengkayang untuk selalu proaktif melaporkan jika ada pihak atau oknum yang melakukan pungli ke pihak kepolisian/Bbabinkamtibmas agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli, merupakan salah satu pelanggaran hukum, untuk itu kami berharap kepada semua warga untuk bersama-sama mencegah dan memberantas pungli,” tutur Bripka Minardus Zainudin.
Di tempat terpisah Kapolsek Bengkayang Ipda Rozehan Nur Ali W. S. Tr.k mengatakan kegiatan tersebut, agar terwujudnya pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
