polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak Aipda S. Saragih, laksanakan kegiatan rutin Kepolisian untuk sampaikan himbauan Stop Pungli kepada masyarakat sekitar, (01/04/2020).

Himbauan ini diberikan kepada masyarakat agar dapat lebih mencermati setiap biaya-biaya yang memang bukan wajib karena pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Hal Ini merupakan bentuk antisipasi dari Kepolisian Sektor Teriak agar perbuatan Pungli bisa dihindarkan, Sebab jika diketahui bahwa baik yang memberi ataupun penerima dalam kasus pungli sama-sama melanggar hukum dan dapat di pidanakan.

Masyarakat diminta untuk tidak terkecoh dengan adanya biaya-biaya tambahan yang memang tidak memiliki dasar yang jelas, Bisa saja pungutan itu lari dari ketentuan yang ada dan di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.

Penulis : Makarius Putra Baraga