Polsek Siding, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat terus melakukan upaya Pencegahan Karhutla dikawasan Perbatasan di kecamatan Siding kabupaten Bengkayang, Selasa(02/08/2022)

Himbauan menggunakan Benner “Stop Karhutla” sebagai media tentunya secara langsung mengunjungi warga diarea pemukiman di desa Tawang kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang

Kegiatan himbauan dilakukan Bripka Bartolomeus, Ia menyampaikan kepada warganya informasi terkait pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Semua itu tidak lepas dari dukungan dari masyarakat yang notabene sebagain besar membuka lahan dengan dibakar, dengan harapan dapat menekan titik api yang di timbulkan dari cara membuka lahan melalui cara dibakar”ucap Bartolomeus”.