Polres Bengkayang – Unit Reskrim Polsek Sanggau ledo, pada hari Minggu ( 09/08/2020) sekira pukul 12.30 wib bertempat di rumah korban persetubuhan anak dibawah umur, yang beralamat di Dsn. Segonde Ds. Pisak Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang, melaksanakan Pendampingan kegiatan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kab. Bengkayang.

Sesuai dengan STP Nomor: Aduan/22/V/2020/Sek Sgu Ledo, tanggal 19 Juni 2020 Tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud salam pasal 82 UU RI no.17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU NO.1 Th 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 Th 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yg mana kasus tersebut dilimpahkan oleh Polsek Sanggau Ledo ke Sat Reskrim Polres Bengkayang.

Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid P3A Dinas Sosial Kab. Bengkayang LIBERTI NUNGKAT S.sos., adapun kegiatan terhadap korban antara lain Mengunjungi korban, ibu dan abangnya dalam rangka menjawab keinginan keluarga korban untuk di temui langsung di rumahnya.

“Dari Dinsos kab. Bengkayang berharap dengan turun langsung ke rumah korban bisa mengetahui apa yang dapat di bantu kepada korban yang msh di duduk di bangku sekolah SMP”, kata Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P.

“Ketika akan bersidang korban akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kab. Bengkayang melalui P2TP2A yg ada di bidang perlindungan anak Dinas Sosial kab. Bengkayang”, tutup Kapolsek.