
Polres Bengkayang – Pemerintah telah mengatur protokol kesehatan untuk lokasi wisata. Hal tersebut tertuang dalam Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Rabu, (02/09/20) berlokasi di objek wisata Pantai Mimiland Desa Karimunting Kec Sui Raya Kepulauan Kab. Bengkayang personil Sat Polair Polres Bengkayang Polda Kalbar Brigadir Hendra Gunawan sambangi petugas jaga pintu masuk Pantai Mimiland.
Dalam kegiatan tersebut Brigadir Hendra Gunawan sosialisasikan kepada pihak pengelola maupun pengunjung tentang implementasi adaptasi kebiasaan baru maupun Inpres No. 6 Tahun 2020 serta Pergub Kalbar No. 110 yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Untuk lokasi wisata, salah satu protokol yang harus dijalankan oleh pengelola adalah mewajibkan pekerja/pengelola pariwisata dan pengunjung menggunakan masker, jika ditemukan pengunjung tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan masuk” pungkas Brigadir Hendra Gunawan.
“Jika kita menerapkan protokol kesehatan dengan benar, maka tentunya akan terhindar dari terpaparnya virus corona atau covid 19. Seperti halnya hari ini kami berusaha mengingatkan kepada pengelola objek wisata dan para pengunjung untuk selalu memakai masker, dan tentunya dengan pendekatan secara humanis ” tutup Brigadir Hendra Gunawan.
