
Polres Bengkayang – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban dirawat dirumah sakit dan tidak sadarkan diri Dusun Semadum RT.002 RW.004 Desa Pisak Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang, kini memasuki tahap P21. Tersangka dan barang bukti (BB) telah diserahkan penyidik Polsek Sanggau Ledo kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.
“Hari ini kasus tersebut sudah masuk tahap P21, tersangka dan barang bukti kita serahkan pada JPU,” kata Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P., Selasa (29/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 78 /B/VIII/RES.1.6/2020/ Sek Sanggau Ledo tanggal 04 Agustus 2020 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Seorang warga didusun yang sama dengan korban, berinisial NR melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial BB tepatnya dirumah NR.
“Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar jam 14.00 wib benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku NR terhadap korban sdr. BB yang terjadi dirumah sdr. NR yang berlamat di Ds. Pisak dsn. Semadum rt.002 rw. 004, Kec. Tujuh belas Kab. Bengkayang”, Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. menjelaskan kronologisnya.
“Adapun cara pelaku menganiaya korban dengan cara melemparkan sebilah parang dengan panjang 45 cm dan mengenai bagian punggung sebelah kanan, serta membacok kepala sdr. BB bagian belakang menggunakan sebilah parang dengan ukuran panjang 80 cm, yang mengakibatkan Sdr. BB sampai tidak sadarkan diri (pingsan)”, lanjut Dwiyanto.
“Setelah kejadian tersebut sdr. BB dibawa ke puskesmas Sanggau Ledo untuk diobati dan kemudian dirujuk RSUD ABDUL AZIS Singkawang untuk penanganan medis lebih lanjut”, Dwiyanto melanjutkan.
Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
