
Polres Bengkayang – Selasa 23 Juni 2020, pungli sering dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan yang diemban oleh oknum tersebut, berdasarkan aturan hukum pungli dapat dipidana,untuk memberantas dan meminilisir praktek pungli Polsek Sungai Betung melakukan beberapa agenda kegiatan seperti sosialisasi larangan pungli yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh salah seorang Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Betung Brigadir Lemunson pada saat melaksanakan tugas sambang ke Desa Suka Bangun Kec.Sungai Betung, dengan membawa banner sebagai alat peraga Brigadir Lemunson menemui warga dan memberi edukasi terkait larangan pungli dan aturan hukum yang mengatur.
Sembari melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pungli, Brigadir Lemunson juga mengajak masyarakat untuk memerangi praktek pungli, apabila ada oknum yang melakukan pungli agar segera dilaporkan ke kepolisian terdekat, ujar Brigadir Lemunson.
Warga yang mendapatkan sosialisasi dari Brigadir Lemunson terkait larangan pungli menyambut positif kegiatan yang dilakukan, warga berharap dengan adanya sosialisasi terus menerus yang dilakukan polri terkait larangan pungli dapat menyadarkan dan menambah pengwtahuan masyarakat bawasanya pungli merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat yang ditimbulkan akan berakibat masyarakat juga menjadi korban.
Penulis : Hendri
