Senin tanggal 08 Maret 2021 Sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Puskesmas Seluas Dusun Pejampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap II penyuntuntikan dosis pertama terhadap Pelayanan Publik (Intansi Pemerintah, TNI, Polri dan Tokoh Agama) di wilayah Kecamatan Seluas.

B. Kegiatan Vaksinasi Covid-19 dihadiri oleh :
1. Camat Seluas diwakilkan Sekcam (AMBAK, ST);
2. Kapolsek Seluas (IPDA SUWANDI, SH, MH);
3. Danramil Seluas (SERMA HAMDANI);
4. Kasi Trantib Kecamatan Seluas (SUTATA);
5. Kepala Puskesmas Seluas (GIMIN, A, Md, Kep); dan
6. Kanit Intelkam Polsek Seluas (BRIPKA ENELXON).

C. Adapun Jumlah yang terdaftar untuk menerima vaksin adalah 40 orang.

D. Adapun Jumlah yang dinyatakan layak untuk di berikan Vaksinasi sesuai hasil skrining adalah 30 orang.

E. Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 adalah antara lain :
1. Meja I (Pendaftaran) :
a) Peserta menunjukan E-Ticket.
b) Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare.

2. Meja II (Skrining) :
a) Petugas Kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid).
b) Skrining dilakukan dengan aplikasi Pcare.
c) Sasaran yang dinyatakan layak divaksinasi mengisi informed consent.

3. Meja III (Vaksinasi) :
a) Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman.
b) Petugas memasukkan nama vaksin dan nomor batch vaksin yang diberikan kepada sasaran pada aplikasi Pcare.

4. Meja IV (Pencatatan dan Observasi) :
a) Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi ke dalam Aplikasi PCare.
b) Sasaran diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI.
c) Petugas memberikan penyuluhan tentang 3M dan vaksinasi Covid-19.
d) Peserta memdapatkan kartu vaksinasi elektronik.