polresbengkayang.com – Polsek Jagoi Babang mengamankan daging kerbau dari malaysia yang tidak di lengkapi dokumen, Minggu (25/8/2019).

Saat melaksanakan razia polsek Jagoi babang berhasil mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Innova KB 1056 MC dan setelah dilakukan pemeriksaan didapat 44 (Empat puluh empat) kotak daging kerbau dari malaysia yang tidak dilengkapi dokumen.

Adapun identitas pelaku pembawa daging kerbau tersebut Moch. Dwi Andika Bin Hamdani, Warga Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Karena tidak memiliki dokumen Polsek Jagoi Babang mengamankan pelaku ilegal dan daging kerbau tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/A/VIII/Res.1.3./2019/Kalbar/Res Bky/Sek Jgbb tgl 25 Agustus 2019 ttg Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Pada hari Senin (26/8/2019) daging kerbau tersebut di lakukan pemusnahan di Polres Bengkayang bersamaan dengan tangkapan barang yang sama yang dilaksanakan oleh Polres Bengkayang dan disaksikan Waka Polres Bengkayang Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, S.I.K, M.A.P, Kapolsek Jagoi Babang Kompol Oon Sudarman, SE, Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Michael Hendrata, S.H, S.I.K, Ipda Kusnandar (Panit 1 Reskrim Polsek Jagoi Babang), Arianto (Penanggung Jawab SKP Kelas 1 Entikong Wilker Pos Libas Jagoi Babang), drh. Dedy Rinaldy (Kabid Peternakan Kab. Bengkayang), Heppy Yubilance, S.E, M.E (Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kab. Bengkayang), Bripka Andri Kurnia (Kanit 2 Ekonomi Sat Reskrim), Brigadir Ishak (Anggota Unit 2 Ekonomi) dan Briptu Didik Agust Setiawan (Anggota Unit 2 Ekonomi).

Untuk pemusnahan dilakukan di polres bengkayang, dan berkas perkara di limpahkan ke Karantina Hewan dan Tumbuhan Entikong wilayah kerja Pos Lintas Batas Jagoi Babang karena melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992, Tentang karantina hewan,ikan,dan tumbuhan.

Penulis:Feri santoso