Polres Bengkayang – Pencegahan giat penambanagan emas tanpa izin di laksanakan oleh personil polsek Teriak Brigadir R. Deli, Selasa (23/03/2021).

Berbagai upaya terkait mencegah keberadaan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum polsek Teriak terus di laksanakan oleh Brigadir R. Deli.

Salah satunya adalah dengan menyampaikan imbauan kepada warga sekitar wilayah hukumnya tersebut untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin.

Di jelaskan kepada warga bahwa di larangnya kegiatan penambangan emas tanpa izin di karenakan kegiatan tersebut menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan.

Tentu saja hal tersebut merupakan perbuatan yang di larang apa lagi sampai mencemari lingkungan pelakunya dapat di pidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Makarius Putra Baraga