Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Sudah menjadi tuntutan publik tentang pelayanan kepolisian yang mudah dan cepat. Menyikapi hal itu sentra pelayanan kepolisian terpadu Polsek Samalantan dibawah kendali kepala unit Aipda Antonius Irwan telah mewujudkannya. Perihal ini dilakukan terhadap Jepri warga Desa Tumiang Kecamatan Samalantan yang datang ke Polsek, Rabu (4/1/2023) siang.

Jepri mengadukan telah kehilangan dompet yang berisikan kartu tanda penduduk, kartu anjungan tunai mandiri dan uang sebesar Rp.150.000,- saat berpesiar di Pantai Pasir Panjang Singkawang Selatan, Senin (2/1/2023). Setelah bersama teman-temanya mencari di sekitar pantai, namun Jepri belum juga menemukannya. Akhirnya Jepri mengadukan ke Polsek.

Berbekal kartu keluarga dan buku tabungan sebagai dasar pembuatan laporan kehilangan, Ka SPKT Aipda Antonius Irwan segera menerbitkan laporan kehilangan barang. Tanpa dipungut biaya, selanjutnya Antonius Irwan memberikan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) ke Jepri.

Jepri merasa senang dan mengutarakan, “Terimakasih pelayanan Polsek Samalantan yang mudah, cepat dan tidak dipungut biaya”. Perihal pelayanan unit SPKT, Kapolsek menyampaikan, “Untuk mempermudah kepengurusan surat menyurat yang baru atau keperluan lainnya”, tutur Iptu Luspen Simbolon.

Penulis : Humas Polsek Samalantan