
Polres Bengkayang- Tidak semua pelanggaran lalu-lintas mesti ditilang. Penegakan hukum dengan tilang merupakan upaya terakhir dalam membentuk karakter disiplin berlalu-lintas (7-12-2022)
Kanit Turjawali Aiptu Agus A, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan ada hal yang lebih penting dari penegakan itu sendiri yaitu proses edukasi dan pencegahan.
Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Sangidun, S.Sos tersebut mengatakan, setiap petugas di lapangan punya kewenangan diskresi sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1.
