Polres Bengkayang – Polsek Ledo aktif melaksanakan Patroli malam ( kryd)di wilayah Hukum Polsek Ledo serta memberikan penindakan/teguran bagi pemilik Cafe maupun warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker merujuk kepada instruksi Presiden No. 6 Th. 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid 19 dan Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19. Minggu (20/09/2020).

Adapun pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh regu piket Spkt 1 dipimpin Ka Spkt 1 Bripka Adi Rahmat Nur beserta anggota piket Bripka Harun dan Briptu Rian di Pasar Ledo Desa Lesabela Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Ledo memberikan teguran kepada pemilik /pengelola cafe, Warga Masyarakat Kecamatan Ledo yang didapati tidak menggunakan masker, tidak menyediakan Tempat mencuci tangan Juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan pola 3 M ( memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak) kepada warga di Wilayah Hukum Polsek Ledo.

Kapolsek Ledo IPTU ASEP MAULANA saat di konfirmasi membenarkan bahwa ia selalu memerintahkan personilnya untuk tidak henti-hentinya untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan yang baik salah satunya dengan memakai masker agar masyarakat Kecamatan Ledo tidak tertular virus yang mematikan sekarang ini, mencegah lebih baik dari pada mengobati. Imbuh Kapolsek Ledo.