
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Operasi Bina Karuna Tahap II Polres Bengkayang masih berlangsung. Tindak lanjut dari operasi tersebut Brigadir Junaidi selaku Bhabinkamtibmas terus menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan pertanian sembarangan. Junaidi melakukan sosialisasi tersebut kepada Ferdi Dilan warga Dusun Semano Samalantan Minggu (28/8) sore. Saat itu Ferdi numpang singgah di Polsek Samalantan dikarenakan cuaca hujan saat sedang dalam perjalanan.
Mendengar kata “Kami mau sosialisasi larangan membakar hutan, lahan dan kebun bang” seperti yang diutarakan Bhabinkamtibmas Brigadir Junaidi. Ferdi merasa tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Bhabinkamtibmas. “Mau pakai cara apa lagi pak, kalau mau buka lahan gak pakai bakar”, ujar Ferdi. Selanjutnya Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 mengatur tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Dalam ketentuan tersebut mengatur bagaimana tata cara saat para petani mengolah lahan pertaniannya sehingga tidak berbenturan dengan hukum. Berikut adalah beberapa poin dari Pergub Kalbar tersebut, antara lain; Melapor ke perangkat desa sebelum pembakaran lahan pertanian, menyiapkan alat pemadam api, dibuat sekat batas pembakaran. waktu pembakaran dan pembatasan luas area yang hendak dibakar juga dijelaskan oleh Bhabinkamtibmas.
Setelah mendengar penjelasan Bhabinkamtibmas Ferdi memahami himbauan kepolisian itu. Apalagi mengingat dampaknya bisa merugikan orang lain. Terlebih apabila api pembakaran merambat ke kebun orang lain atau fasilitas lainnya. Cuaca sudah mulai reda selanjutnya Ferdi Dilan hendak melanjutkan perjalanan. Bhabinkamtibmas menghimbau untuk berhati hati di jalan, “Jalan licin bang, hati-hati” ujar Junaidi.
Penulis : Humas Polsek Samalantan
