Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Pukul 10.15 Wib, telah dilaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa tanah antar dusun Betung dan dusun kapot bertempat di Balai Rakyat Desa Tangguh kecamatan siding kabupaten Bengkayang.

Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
1. Hendri (kades tangguh).
2. Bripda Dainel Harris (Bhabinkamtibmas)
3. Maloi (kadus Betung)
4. Roni (Kadus kapot)
5. Padis (ketua BPD)
6. Kadat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, desa tangguh.

Adapun musyawarah penyelesaian sengketa tanah terkait dengan batas wilayah antar kedua dusun (kapot dan Betung) yaitu hutan tua yang masih utuh, hutan yang dimaksud sepanjang dari Ngokng, Taakng, guti, Timug, Hmalung, Daas, dan Ngdiuk yang berada di desa tangguh kec. Siding.

Dusun Betung dan dusun kapot menyepakati hutan tua yang masih utuh yaitu hutan Ngokng, Taakng, guti, Timug, Hmalung, Daas, dan Ngdiuk yang berada di desa tangguh kec. Siding dijadikan hutan adat bekas ladang atau kebun sepanjang hutan tersebut ditetapkan masuk hutan adat dan pemilik ladang atau kebun tidak bisa lagi memilikinya.