
Polsek Capkala – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Polsek Capkala Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat rutin melaksanakan patroli dialogis untuk mensosialisasikan dan memberikan himbauan tentang larangan membakar lahan dan hutan berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat di Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang. Senin (15/08/2022).
Kapolsek Capkala Ipda Hasan Abdullah, S.H., M.H. melalui Kanit Binmas Bripka Nanang S, menjelaskan bahwa pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi melalui media peraga banner serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Capkala.
Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Desa Mandor Brigadir Triandhika P H yang memberikan himbauan dengan media peraga banner yang berisikan larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat binaanya agar diimplementasikan dan untuk diketahui.
“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan sembarangan,” tutup Kanit Binmas.
