Polres Bengkayang – T (39) pemuda warga Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang ditangkap pihak Kepolisian Sektor Sanggau Ledo Polres Bengkayang.
Penangkapan dilakukan dikarenakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 ( satu ) unit motor Honda BEAT yang dilakukannya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Sanggau Ledo dan perkaranya sedang dilakukan penyidikan.
“Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 09.00 wib pelaku datang kerumah pelapor meminjam motor korban dengan alasan untuk berangkat menuju rumah orang tuanya. Kemudian pada pukul 19.00 wib, pelapor ada menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor, saat itu tersangka mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada esok harinya,” Kapolsek menjelaskan Rabu (17/06/20).
“Pelapor sudah menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya kepada tersangka, namun hingga pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sanggau Ledo, sepeda motor tersebut tak kunjung di kembalikan “, tambahnya.
Kerugian Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang diderita oleh pelapor akibat dari tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Ipda Dwiyanto Bhanu menambahkan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Bengkilu Kecamatan Tujuh Belas Kab. Bengkayang. Dari tangan pelaku saat ditangkap, diamankan pula 1 ( satu ) unit motor Honda BEAT hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanggau Ledo untuk proses hukum lebih lanjut”, tutup Kapolsek.