Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Bengkayang

Kapolsek Bengkayang melalui Bhabinkamtibmas bersama apataratur Desa melaksanakan pemasangan himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI dibeberapa titik di Kecamatan Bengkayang pada Jumat 19 Februari 2021.

Kapolsek Bengkayang Ipda Defi Irawan,SH menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan kerukan alam lainnya.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal berdasarkan Pasal pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolsek menuturkan, pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan Edukasi, pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat Agar tidak melakukan pertambangan tanpa ijin. Karena kegiatan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Kapolsek menjelaskan, dalam undang-undang RI Nomor no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI.

Khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Bengkayang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan emas illegal,” ungkapnya