polresbengkayang.com – AF (21) warga Monterado, RT.008 RW. 002 Desa Monterado Kec. Monterado harus berurusan dengan Polisi setelah ditemukan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang berusaha dibuang diduga pelaku saat hendak melakukan transaksi di Jln. Benawa Bakti Desa Monterado Kec. Monterado Kab. Bengkayang, Rabu (27/11/2019) pukul 19.30 Wib.

Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi gelap Narkoba di jln. Benawa Bakti Monterado, dan atas informasi tersebut anggota Polsek Monterado dipimpin oleh Kapolsek Monterado Ipda Daryanto berangkat menuju tempat yang di informasikan tersebut (TKP) kemudian didalam perjalanan melihat diduga pelaku Sdr. AF menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vario warna Hitam.

“Anggota langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis Sabu-sabu di dapatkan di tangan yang sempat berusaha dihilangkan dengan cara di buang, kemudian anggota mengamankan di duga pelaku Sdr. A dan barang bukti ke Mapolsek Monterado”, ucap Ipda Daryanto.

Lanjutnya, dari tangan pelaku diamankan 1 Paket sabu-sabu ukuran sedang, uang pecahan 1 lembar Rp 100, 1 lembar uang Rp. 2000, 1 coin uang Rp 1000, 1 unit Yamaha Vario warna hitam dan 1 buah Handpone merek Xiaomi.

“Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, ungkapnya, Kamis (28/11/19).

Atas kejadian tersebut Kapolsek Monterado menghimbau kepada seluruh warga untuk hindari dan jauhi Narkoba serta berikan informasi jika ada peredaran gelap narkoba kepada Polri.

“Kami dari Polsek Monterado menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan apabila mengetahui adanya transaksi Narkoba agar melaporkan kepada Polsek Monterado”, tutupnya.