Polres Bengkayang – Selasa tanggal 05 Mei 2020 Personi polsek Seluas menempalkan himbauan larangan mudik di tempat keramaian, Kegiatan tersebut adalah suatu upaya Polsek seluas untuk menekan Arus mudik selama pandemik Virus Corona atau Covid-19.
Seperti yang kita ketahui karena beberapa minggu lagi saudara kita yang beragama Muslim akan melaksanakan Hari raya Idul fitri jadi sesuai anjuran yang ada bahwa Untuk semua lapisan masyarakat dilarang untuk mudik atau merayakan hari raya tersebut ke kampung halaman.
Tujuan dari larangan mudik tersebut adalah untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau covid-19. Selain larangan mudik, polsek seluas juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat kecamatan seluas untuk selalu menuruti anjuran pemerintah agar melaksanakan ibadah dirumah, tidak Melakukan atau membuat kegiatan yang dapat mengumpulkan massa atau orang banyak.